Beranda | Artikel
Soal Jawab : Kulit Hewan Kurban Tidak Boleh Dijual
Sabtu, 10 September 2016

Pertanyaan:

Ustadz apakah benar kulit hewan kurban tidak boleh dijual?

Jawab:

Benar.Alasannya karena hewan tersebut telah kita kurbankan untuk Allah, sedangkan sesuatu yang telah dipersembahkan untuk Allah [Islamic phrases=”Subhanahu wa Ta’ala”]E[/Islamic] tidak boleh dijual sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Batthal.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Umar pernah memberi kuda kepada seseorang untuk keperluan berjihad di jalan Allah. Namun orang tersebut menyia-nyiakan kuda tersebut. Maka umar ingin mengambilnya dengan cara membelinya. Akan tetapi Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] melarangnya karena Umar telah memberikannya untuk di jalan Allah.
Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan ini yang rojih in syaa Allah.

Dijawab Oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Lihat Semua “Soal Jawab”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/soal-jawab-kulit-hewan-kurban-tidak-boleh-dijual/