Pertanyaan:
Ustadz apakah benar kulit hewan kurban tidak boleh dijual?
Jawab:
Benar.Alasannya karena hewan tersebut telah kita kurbankan untuk Allah, sedangkan sesuatu yang telah dipersembahkan untuk Allah [Islamic phrases=”Subhanahu wa Ta’ala”]E[/Islamic] tidak boleh dijual sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Batthal.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Umar pernah memberi kuda kepada seseorang untuk keperluan berjihad di jalan Allah. Namun orang tersebut menyia-nyiakan kuda tersebut. Maka umar ingin mengambilnya dengan cara membelinya. Akan tetapi Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] melarangnya karena Umar telah memberikannya untuk di jalan Allah.
Ini adalah pendapat Jumhur ulama dan ini yang rojih in syaa Allah.
Dijawab Oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.